Sistem pencahayaan menjadi komponen vital di sebuah kendaraan, khususnya mobil. Fungsi utamanya bukan hanya menerangi jalan ketika kondisi gelap. Namun juga sebagai penanda bagi pengguna jalan lainnya. Seiring perkembangan teknologi dan tren, banyak orang memodifikasi penerangan mobil, salah satunya dengan custom lampu biled.
Mengenal Apa Itu Lampu Tembak BiLED dan Aturan Pemasangannya
BiLED sendiri adalah jenis lampu otomotif yang menggabungkan teknologi proyektor dengan dua fungsi pencahayaan (beam). Termasuk fungsi low beam (sorot dekat) dan high beam (sorot jauh) dalam satu unit LED.
Jika kita bandingkan dengan lampu halogen konvensional atau HID, custom lampu biled tentu menawarkan banyak keunggulan. Khususnya dari segi efisiensi daya, usia pakai lebih lama, hingga performa pencahayaan yang mumpuni di berbagai kondisi.
Berbicara mengenai legalitasnya, custom lampu biled di mobil sebenarnya sah-sah saja. Kendati demikian, proses modifikasinya wajib memenuhi syarat teknis serta tidak melanggar peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk itu, penting bagi pengguna memahami beberapa aspek legal yang harus diperhatikan sebelum melakukan modifikasi. Sehingga nantinya tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain. Aspeknya meliputi:
- Warna Cahaya
Berdasarkan PP No. 55 Thn 2012 tentang Kendaraan, pencahayaan untuk lampu utama hanyalah putih, kuning terang atau biru lembut. Penggunaan warna seperti merah, ungu, atau biru menyala dianggap mengganggu visibilitas sekaligus konsentrasi pengendara lain di jalan. Hal yang berpotensi memicu sanksi tilang. Jadi, pastikan memilih lampu sesuai standar dan tidak bersifat dekoratif ekstrem di jalan umum.
- Intensitas dan Pengaturan Sudut Lampu
Mengacu pada UU No. 22 Thn 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan, lampu kendaraan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Terpasang tidak lebih tinggi dari 1.500mm dari permukaan jalan.
- Tidak lebih dari 400 mm dari sisi terluar kendaraan.
- Mampu memancarkan cahaya sejauh minimal 40m untuk sorot dekat. Sementara 100m untuk sorot jauh.
- Arah sorotan lampu ke bawah. Tidak menyorot terlalu tinggi atau tajam lurus ke depan, untuk menghindari efek silau bagi kendaraan dari arah berlawanan.
- Modifikasi Aman Bersama Ahlinya
Pemasangan lampu tembak BiLED yang asal-asalan dapat menyebabkan kesalahan penyebaran cahaya. Ini bisa membahayakan serta melanggar aturan yang berlaku.
Sehingga pemasangan BiLED sangat disarankan dilakukan oleh teknisi profesional. Salah satu spesialis yang sudah berpengalaman dalam menangani modifikasi yakni:
Yoong Motor – Bengkel Lampu Mobil & Custom Headlamp Jakarta Selatan
Alamat: Jl. Terogong Raya No.10, RT.10/RW.10, Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
Telepon: 0821-1999-3133
Yoong Jakarta tidak hanya menyediakan jasa pemasangan lampu tembak BiLED dengan teknik dan alat profesional. Lebih dari itu, kami turut memastikan hasil modifikasi mematuhi standar keselamatan dan hukum lalu lintas yang berlaku.
